KPK Buka Peluang Periksa Khofifah di Kasus Korupsi Dana Pokmas Jatim

KPK membuka peluang memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Kamis (19/6) kemarin usai diperiksa KPK, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi menyatakan proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022 terjadi saat Khofifah menjabat sebagai gubernur.
“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Jakarta, Jumat (20/6).
"KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” imbuh dia merespons pernyataan Kusnadi terkait Khofifah menjawab media, dikutip Antara.
Sebelumnya, Kusnadi mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim 2021-2022.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujarnya, setelah menjalani pemeriksaan saksi di KPK, kemarin.
Kusnadi memastikan proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim. “Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tandasnya.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokmas Jatim. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)