Jeep Buka Peluang Turunkan Harga Mobil di Indonesia

Peluang penurunan harga mobil Jeep di Indonesia kian terbuka setelah kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam perjanjian yang diumumkan pertengahan Juli 2025, Indonesia sepakat untuk membebaskan tarif bea masuk produk asal Amerika Serikat menjadi 0 persen, termasuk untuk kendaraan roda empat seperti Jeep.
Kesepakatan tarif ini menjadi bagian dari kebijakan resiprokal yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Jeep Grand Cherokee generasi kelima hadir di Indonesia dengan harga mulai Rp 1,7 miliar
Di mana tarif impor dari Indonesia ke AS ditetapkan sebesar 19 persen, namun sebagai timbal baliknya, Indonesia tidak mengenakan tarif terhadap produk asal Amerika.
Hal ini tentunya membuka harapan baru bagi konsumen Indonesia yang mengincar mobil-mobil premium asal Negeri Paman Sam.
Termasuk lini produk Jeep yang selama ini dikenal memiliki harga cukup tinggi karena statusnya sebagai mobil impor utuh (CBU) dari AS.
Peluncuran Jeep Wrangler 4-Door Rubicon
Namun demikian, PT Indomobil National Distribution selaku APM resmi Jeep di Indonesia masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah sebelum dapat menyesuaikan harga jual di pasar domestik.
“Tentunya kami akan mengikuti peraturan dari pemerintah terkait penyesuaian harga,” ujar Ario Soerjo, Chief Operating Officer (COO) Jeep Indonesia, kepada Kompas.com (17/7/2025).
“Saat ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut untuk penerapan tarif baru, sehingga kami belum dapat memberikan konfirmasi terkait perubahan harga unit Jeep di Indonesia,” kata dia.
Meskipun belum ada angka pasti terkait besaran penurunan harga yang mungkin terjadi, potensi pemangkasan tarif bea masuk menjadi 0 persen tentu bisa membuat harga jual Jeep lebih kompetitif di pasar otomotif Tanah Air.
Jika regulasi ini benar-benar diterapkan dalam waktu dekat, tidak menutup kemungkinan model-model ikonik seperti Jeep Wrangler atau Grand Cherokee bakal hadir dengan banderol yang jauh lebih menarik bagi konsumen Indonesia.