KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, Jumat (20/6).

Khofifah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Tak hanya Khofifah, pada hari ini tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Anik Maslachah, yang merupakan Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Khofifah.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis, kemarin.

Usai diperiksa, Kusnadi mengungkapkan Khofifah mengetahui soal pengelolaan dana hibah yang menjadi bancakan. Ia juga menegaskan bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ungkap Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

"Orang dia (Khofifah Indar Parawansa) yang mengeluarkan, masa dia engga tahu," sambung Kusnadi. (Pon)