KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen

KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie, dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada Kamis (31/7) hari ini.

Selain Ferita, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, Nelwin Aldriansyah, Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman Lubis, dan Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno

Pemeriksaan terhadap empat saksi ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM), yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.

Untuk diketahui, penetapan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Kosasih dan Ekiawan telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk korporasi-korporasi sekuritas.

PT Sinarmas Sekuritas disebut menerima Rp44 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2,46 miliar, dan PT Pacific Sekuritas Indonesia senilai Rp108 juta.

Sementara itu, PT Insight Investments Management sendiri diduga diperkaya sebesar Rp44,2 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen melalui PT Insight Investments Management

Antonius Kosasih dituduh menyetujui investasi pada produk Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah yang bermasalah (default) dari portofolio PT Taspen tanpa melalui analisis yang layak. (Pon)