KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar

KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar

KPK memeriksa dua orang saksi baru dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 17 miliar..

Identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (24/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang saksi itu adalah PPK pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Joni Jondriman (JJ).

Senin kemarin, KPK juga memeriksa dua saksi pejabat di Sekretariat Jenderal MPR. Yakni, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan Sekretariat Jenderal MPR 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR 2020 Fahmi Idris.

Meski demikian, KPK hingga saat ini masih belum mau membuka detail penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lembaga tinggi negara itu.

Lembaga antirasuah juga sudah menetapkan satu orang tersangka, yang lagi-lagi identitasnya masih disimpan rapat-rapat dari publik.

"Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," tandas Jubir KPK. (*)