KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar

KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Kamis (3/7).

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI pada 20 Juni 2025.

Kala itu, KPK menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang. Kasus gratifikasi di MPR itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17 miliar.

Namun, lembaga antirasuaah menyebut angka itu masih perhitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah. "Sejauh ini, sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," ungkap Jubir KPK, dikutip Antara.

Sedikitnya sudah ada empat pejabat di lingkungan sekretariat MPR yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Berikut inisial dan jabatan mereka di Kesekretariatan MPR:

  1. DWB-Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020
  2. JJ-Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
  3. CR-Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Sekretariat Jenderal MPR 2020-2021
  4. FH-Pejabat Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR 2020