KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Namun, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka. Jubir KPK itu hanya mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sedikitnya mencapai Rp 200 miliar .
"Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” tandas Budi, dikutip Antara.
Pada 26 Juni 2024, KPK telah mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
KPK Cekal 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 Miliar
Per hari ini 19 Agustus, KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang itu antara lain Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Dua orang lainnya yang turut dicekal yakni Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER). (*)