Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde Hilang, Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka

Kejati Sumsel, korupsi proyek revitalisasi, Pasar Cinde Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, cagar budaya, kejati sumsel, Mantan Gubernur Sumsel, pasar cinde palembang, Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde Hilang, Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Salah satu yang paling mencolok adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang saat ini masih menjalani hukuman dalam dua kasus korupsi lainnya.

"Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka ditetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi, didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Rabu (2/7/2025) dikutip dari Antara.

Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah), Eldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum).

Apa Pasal yang Dikenakan Terhadap Para Tersangka?

Keempat tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Tidak menutup kemungkinan para tersangka juga dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice)," tambah Umaryadi.

Bagaimana Modus Operandi dalam Kasus Ini?

Kejati Sumsel, korupsi proyek revitalisasi, Pasar Cinde Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, cagar budaya, kejati sumsel, Mantan Gubernur Sumsel, pasar cinde palembang, Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde Hilang, Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka

Pasar Cinde yang merupakan salah satu bangunan kuno di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (14/5). Bangunan kuno di Palembang rawan lenyap. Sebab, dari sekitar 200 unit bangunan kuno di Palembang, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini membuat bangunan kuno tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilindungi sehingga sewaktu-waktu bisa dibongkar. Salah satu bangunan kuno yang akan dibongkar, yakni Pasar Cinde. Pasar yang terinsiparsi dari Pasar Johar di Semarang, Jawa Tengah karya arsitek Thomas Karsten itu akan diruntuhkan dan dibangun mall di atas reruntuhannya. Kompas/Adrian Fajriansyah (DRI) 14-05-2017

Modus dalam perkara ini bermula dari rencana memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mendukung fasilitas Asian Games 2018.

Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya dipilih untuk dikembangkan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pengadaan mitra BGS tidak berjalan sesuai aturan. PT Magna Beatum, mitra terpilih, ternyata tidak memenuhi kualifikasi.

Kontrak kerja sama pun diteken tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Akibatnya, Pasar Cinde yang merupakan aset cagar budaya justru diruntuhkan.

Selain itu, ditemukan pula indikasi aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat pemerintah terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bahkan, dari bukti elektronik (chat percakapan), terungkap adanya upaya menghalangi penyidikan dengan janji kompensasi hingga Rp17 miliar, termasuk upaya mencari “pemeran pengganti” sebagai tersangka.

Kasus korupsi Pasar Cinde sebenarnya sudah mulai bergulir sejak 2023. Namun, prosesnya sempat stagnan selama 2024, dan baru kembali aktif di tahun 2025.

Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel Basyarudin, dan Edison yang kini menjabat sebagai Bupati Muaraenim.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dari berbagai instansi, termasuk kantor Dinas Perkim Sumsel, Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel, Bapenda, BPKAD, serta gedung Arsip dan kantor kontraktor proyek.

Tim penyidik menyatakan masih akan terus mendalami alat bukti dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” kata Umaryadi.