Belum Lepas dari Jeruji Besi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, tersangka korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pasar Cinde, gubernur sumatera selatan, Belum Lepas dari Jeruji Besi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Ini adalah kali ketiga politisi Partai Golkar itu terseret dalam kasus dugaan korupsi.

Kali ini, ia diduga terlibat dalam korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Sumsel menemukan alat bukti baru dari hasil pemeriksaan terhadap empat saksi.

Bersamaan dengan Alex Noerdin, tiga tersangka lain juga ditetapkan, yaitu Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS), Raimar Yousnandi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), dan Aldrin Tando (Direktur Utama PT Magna Beatum).

Apa Dampak Kasus Ini terhadap Proyek Pasar Cinde?

Kasus korupsi ini menyebabkan proyek revitalisasi Pasar Cinde mangkrak. Padahal, proyek tersebut diharapkan menjadi ikon baru perdagangan di Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa Raimar Yousnandi telah ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Sementara itu, Alex Noerdin dan Edi Hermanto tidak ditahan karena keduanya telah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus korupsi lainnya.

Tersangka Aldrin Tando mangkir dari panggilan pemeriksaan dan telah dicekal karena diketahui berada di luar negeri.

"Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dilakukan pencekalan karena berada di luar negeri," ujar Vanny.

Apa Saja Kasus Korupsi yang Pernah Menjerat Alex Noerdin?

Sebelum kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin telah dinyatakan bersalah dalam dua kasus korupsi besar yakni pembangunan Masjid Sriwijaya dan pengadaan gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Pada 2022, ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Namun setelah mengajukan banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Meskipun terbukti melakukan korupsi, majelis hakim membebaskan Alex dari pidana tambahan karena tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dalam kedua kasus tersebut.

Siapa Alex Noerdin dan Bagaimana Karier Politiknya?

Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950. Ia memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara di Bappeda Sumsel sebelum dipercaya memimpin Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Namanya mulai dikenal luas ketika menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin pada 2002 dan kembali terpilih untuk periode kedua pada 2007–2012.

Kesuksesannya di daerah membuat Alex maju dalam Pilkada Gubernur Sumsel 2008 dan berhasil menang.

Ia menjabat sebagai Gubernur hingga 2013 dan kemudian kembali ke kancah politik nasional sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar pada 2019.

Di DPR, ia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII yang membidangi energi, riset, dan teknologi, sebelum akhirnya digantikan dalam rotasi internal fraksi.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Belum Selesai Jalani Masa Hukuman, Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi".