PT Acset Indonusa Jadi Tersangka Korporasi, Babak Baru Skandal Korupsi Tol MBZ

Kejagung, PT Acset Indonusa Tbk, ACST, tersangka korporasi, PT ACSET Indonusa Tbk, korupsi tol mbz, PT Acset Indonusa Jadi Tersangka Korporasi, Babak Baru Skandal Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menetapkan PT Acset Indonusa Tbk (ACST) sebagai tersangka korporasi.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

"Kejaksaan memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Japek II," ujar Anang.

Empat saksi tersebut adalah:

  • BW, Direktur Teknik PT JJC (2016-2020)
  • IK, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama
  • EY, Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama
  • SDT, Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama (2017-2020)

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terhadap PT Acset yang kini menjadi tersangka korporasi.

Bagaimana Keterlibatan Dono Parwoto dalam Kasus Ini?

Kejagung, PT Acset Indonusa Tbk, ACST, tersangka korporasi, PT ACSET Indonusa Tbk, korupsi tol mbz, PT Acset Indonusa Jadi Tersangka Korporasi, Babak Baru Skandal Korupsi Tol MBZ

Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Dono Parwoto saat ditemui di Kota Malang, Sabtu (10/3/2018)

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang lebih dulu menyeret Dono Parwoto, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya.

Dono telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan bahwa Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia dinilai melakukan perubahan spesifikasi teknis pada desain proyek Jalan Tol MBZ secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain hukuman penjara, Dono juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, jaksa tidak menuntut uang pengganti sebesar Rp 510 miliar kepada Dono, melainkan membebankannya kepada beberapa perusahaan pelaksana proyek.

Dampak dari korupsi ini sangat signifikan. Jalan Tol MBZ yang dibangun dengan skema design and build mengalami cacat mutu.

Salah satu implikasi paling mencolok adalah ketidakmampuan tol layang ini untuk dilintasi oleh truk tronton dan trailer karena struktur tidak sesuai dengan standar beban yang semestinya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".