Top 72+ Mobil Mewah Disita Kejagung dari Pabrik Sritex, Ada Alphard
PT Sritex kembali menjadi sorotan warganet. Hal itu setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan mobil mewah.
Tercatat ada 72 kendaraan roda empat yang diboyong Kejagung dari Gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (08/07) malam.
Penyitaan tersebut dilakukan buat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex beserta anak usaha.
“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung di Antara.

Sebagai informasi, mobil-mobil yang disita oleh Kejagung di pabrik Srtiex ada dari Toyota. Seperti Avanza sampai sejumlah Alphard.
Kemudian terdapat beberapa kendaraan roda empat dari berbagai merek. Misal Subaru, Isuzu, Mercedes-Benz hingga Lexus.
Adapun 10 dari 72 mobil yang disita bakal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Jakarta Barat serta Tangerang.
Nantinya di sana seluruh kendaraan roda empat ini bakal diamankan, dipelihara sampai dikelola.
Sedangkan 62 dua sisanya masih dititipkan oleh Kejagung di Gedung Sritex 3, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman serta memadai,” lanjut Harli.
Di sisi lain, menurut kabar beredar seluruh mobil yang disita Kejagung dari pabrik Sritex bakal dilelang ke masyarakat umum.
Hal itu akan dijalankan setelah Sritex dinyatakan pailit. Namun lelang rencananya dilakukan secara bertahap.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisari Utama Sritex sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit.
Iwan menjadi tersangka atas perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Utama Sritex pada periode 2005-2022.

“Tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja. Tetapi disalahgunakan guna membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan,” ucap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung seperti diberitakan Katadata sebelumnya.
Selain Iwan sejumlah orang pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, Misal DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat serta Banten (BJB) periode 2020.
Lalu ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI periode 2020 serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex pada 2005—2022.