Kubu Dirut Sritex Bantah Rp 2 Miliar yang Disita Kejagung Terkait Perkara, Itu Tabungan Pendidikan Anak

Kubu Dirut Sritex Bantah Rp 2 Miliar yang Disita Kejagung Terkait Perkara, Itu Tabungan Pendidikan Anak

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita uang Rp 2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin (30/6) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kubu Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita itu merupakan tabungan keluarga.

"Uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin Wijaya, kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto, kepada media di Jakarta, Rabu (2/7).

Calvin menambahkan uang yang disita itu juga bukan uang haram atau hasil penggelapan dana. Namun, lanjut dia, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan kliennya tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita.

“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini," imbuh kuasa hukum dikutip Antara.

Senin (30/6) kemarin lusa, penyidik Jampidsus telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan menyita uang total senilai Rp 2 miliar.

Detailnya, uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari rumah Dirut Sritex itu. Meski rumah Iwan Kurniawan telah digeledah, serta dilakukan penyitaan uang dan dokumen, yang bersangkutan hingga kini masih berstatus saksi. (*)