Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex di Sukoharjo, Sita Uang Rp2 Miliar

Kejagung, Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex di Sukoharjo, Sita Uang Rp2 Miliar, Rumah Dirut Sritex Digeledah, Uang Rp2 Miliar Disita, Penggeledahan Rumah Eks Pejabat Sritex dan Anak Usaha, Tiga Lokasi Anak Usaha PT Sritex Ikut Digeledah, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (1/7/2025).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil tersebut beserta entitas anak usahanya.

Dilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar yang ditemui di Jakarta menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantor pusat PT Sritex, Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah barang, meskipun jenis barang yang disita belum dirinci lebih lanjut oleh Kapuspenkum.

Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.

Rumah Dirut Sritex Digeledah, Uang Rp2 Miliar Disita

Sehari sebelumnya, Senin (30/6/2025), penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar yang berasal dari PT Bank Central Asia Cabang Solo bertanggal 20 Maret 2024.

Ada juga uang tunai senilai Rp1 miliar lainnya dengan tanggal 13 Maret 2024. Sehingga, total uang tunai yang disita mencapai Rp2 miliar.

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari rumah tersebut.

Walau begitu, saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Penggeledahan Rumah Eks Pejabat Sritex dan Anak Usaha

Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.

Dari lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen serta dua ponsel sebagai barang bukti elektronik.

Selanjutnya, tim penyidik turut menggeledah rumah Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut di lokasi ini.

Tiga Lokasi Anak Usaha PT Sritex Ikut Digeledah

Selain kantor pusat dan rumah pribadi para pejabat, penyidik turut menggeledah kantor anak usaha PT Sritex, yakni:

  • PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar
  • PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar
  • PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta

Di ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flash disk.

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  • DS (Dicky Syahbandinata), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020
  • ZM (Zainuddin Mappa), selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
  • ISL (Iwan Setiawan Lukminto), selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005—2022