Dirut Sritex kembali Diperiksa, Kejagung Bicara soal Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemberian Kredit

DIREKTUR Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/7). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, hingga saat ini Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi. "Sekarang lebih fokus kepada yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sampai saat ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7). Anang juga memastikan penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Pemeriksaan Iwan difokuskan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan sebelumnya serta mendalami keterangan para saksi lain yang telah diperiksa. “Fokus pada konfirmasi keterangan saksi," tambahnya. Iwan sudah menjalani pemeriksaan setidaknya lima kali sebelumnya.
Kasus korupsi yang melibatkan Sritex menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692 miliar. Skandal ini bermula dari dugaan pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank kepada Sritex tanpa mematuhi prinsip kehati-hatian. Sebanyak tiga tersangka utama telah ditetapkan Kejagung.
Mereka ialah mantan pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS), mantan Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), dan mantan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL).(knu)