Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden

Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden

Partai Golkar masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyebut putusan tersebut menimbulkan perdebatan publik karena dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 dan dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan program pemerintahan pusat di daerah.

"Putusan ini agak debatable. Ada yang menyampaikan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar dilanggar, antara lain Pasal 22E dan Pasal 18 ayat 4. Di situ disebutkan DPR, DPD, dan DPRD itu satu rezim pemilu dalam lima tahun," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Menurutnya, meskipun MK menyebut rezim pemilu dan rezim pilkada berbeda, dalam praktiknya pelaksanaan pemilu selama ini sudah mengikuti putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengatur enam opsi keserentakan. Salah satunya telah dijalankan pemerintah dengan menyelenggarakan pemilu secara serentak.

Adies menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan koordinasi antara pusat dan daerah. Hal itu bisa berdampak pada lambatnya implementasi program-program presiden, terutama di tahun-tahun awal pemerintahan.

"Program presiden yang baru berjalan hampir satu tahun saja masih belum merata di seluruh daerah, terutama yang jauh dari Jakarta. Bayangkan kalau pemilu dipisah sampai dua tahun setengah, kapan program-program itu bisa berjalan secara efektif?" tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia. Menurut Adies, jika kepala daerah dipilih dalam waktu yang jauh berbeda dari presiden, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakharmonisan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Ini yang menjadi kajian kami di Fraksi Golkar. Kita harus cermati implikasi, dampak, dan efektivitas pelaksanaan putusan MK ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD), yang selama dua pemilu terakhir telah dilaksanakan secara serentak pada satu hari pemungutan suara. (Pon)