Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

Seorang tersangka korupsi selalu dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye ketika ditahan penyidik. Tetapi, kini mereka kerap menutupi wajahnya dengan memakai masker ketika dipublish ke publik.
Dalam konferensi pers yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengumuman kasus korupsi, para tersangka yang hadir selalu menutupi wajahnya dengan masker.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan memang belum ada aturan yang memaksa para tersangka untuk tidak menutupi wajahnya.
"Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur," kata Tanak kepada wartawan dikutip, Jumat (11/7).
Ia pun menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada DPR untuk membuat aturan larangan penggunaan penutup wajah oleh koruptor.
"Untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, supaya berubah aturan ini. Aturan-aturan perundang-undangan. Karena kita juga menjalankan asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Apalagi saat ini, lanjut Tanak, DPR tengah membahas Revisi Undang-Undang KUHAP. Sehingga, jika masyarakat mengusulkan larangan tersebut, maka aturan tersebut bisa dimasukkan ke dalam KUHAP baru.
"Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pendana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga," pungkasnya. (Pon)