KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang aturan pelarangan tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik dapat memitigasi kesalahan publikasi, terutama oleh para jurnalis.
“Supaya tidak terjadi kesalahan dalam publikasi atau pemberitaan misalnya, karena tersangka terlalu menutupi wajahnya ya, baik dengan masker, kacamata, kemudian pakai topi, hingga hoodie (jaket, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Dengan demikian, kata Budi, bila pelarangan tersebut jadi diatur, maka dapat bermanfaat bagi masyarakat maupun pers untuk mengenali para tahanan.
Namun, dia mengatakan bahwa aturan tersebut masih dikaji di internal KPK, dan tetap mempertimbangkan hak asasi para tahanan serta asas praduga tak bersalah.
“Tentu juga penting ya untuk pengayaan sudut pandang,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya. (Ant)