Lecehkan Tahanan Wanita di Polres Luwu, AIpda ML Terancam Dipecat

Kasus dugaan pelecehan terhadap tahanan wanita oleh oknum anggota Polri mencoreng nama baik institusi kepolisian. Peristiwa memalukan ini terjadi di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan, pekan lalu.
Terduga pelaku berinisial Aipda ML, yang bertugas di Polres Luwu, kini telah diamankan dan ditahan di sel Provost Polres Luwu untuk proses pemeriksaan.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terlibat pelanggaran berat, apalagi yang mencoreng kehormatan institusi.

ilustrasi pelecehan
"Jika terbukti, Aipda ML akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian,” tegas Adnan, Rabu 13 Agustus 2025.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban, seorang tahanan wanita berinisial RI (50), mengadu kepada keluarganya saat dibesuk di rutan Polres Luwu.
“Laporan dari keluarga korban segera kami tindak lanjuti. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan,” ujar AKP Mirwan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban saat ini masih menjalani masa penahanan di Polres Luwu dalam kasus terpisah. Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oknum aparat di Tanah Air. Publik pun berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan efek jera, demi menjaga kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.