Ngaku Jadi Polisi, 3 Pria Peras dan Gondol Motor di Karawang

Polres Karawang mengungkap aksi pencurian yang disertai kekerasan dalam praktik pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Rawamerta, dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, Jumat mengatakan dalam pengungkapan kasus pencurian disertai kekerasan itu pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial AR (31), E (28) dan IS (40).
Kapolres menyampaikan peristiwa pencurian disertai kekerasan berawal saat korban bernama Saepudin dan Dirli sedang berhenti di sisi jalan sambil memegang handphone, di jalan raya Rawamerta, Kampung Krajan 1, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Karawang, pada tengah malam di awal Juli 2025.

Ilustrasi pelaku
Pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian menghampiri korban, menyapa dan menanyakan sedang apa.
"Saat itu korban menjawab sedang menunggu temannya. Namun handphone korban dirampas oleh pelaku, dan mengecek isi handphone korban," kata kapolres.
Kemudian salah seorang dari pelaku mengatakan kalau mereka dari pihak kepolisian. Lalu mengajak kedua korban ikut ke basecamp pelaku sambil menodongkan senjata tajam jenis golok.
"Kedua korban ketakutan saat ditodong senjata tajam. Sehingga mengikat perintah para pelaku," katanya.
Setelah itu, pelaku kemudian membawa kedua korban ke rumah salah seorang pelaku.
Merasa korban mengalami ketakutan dan tidak berdaya, para pelaku kemudian melakukan aksi pemerasan dengan menelepon keluarga korban.
Dalam perbincangan dengan keluarga korban melalui sambungan telepon, pelaku mengaku dari polisi dan meminta tebusan dari para keluarga korban.
"Dengan modus pura-pura menjadi anggota polisi, pelaku memeras keluarga korban, yang mana berhasil didapatkan total sebesar Rp20.000.000," kata kapolres.
Disebutkan, setelah mendapatkan uang tersebut kemudian para pelaku memasukkan kedua korban ke dalam mobil dan membuang kedua korban di pinggir jalan.
Korban dibuang di pinggir jalan dalam dengan keadaan mata tertutup dan kedua tangannya diikat menggunakan lakban.
Kapolres menyampaikan ketiga pelaku ditangkap beberapa waktu lalu di tempat yang berbeda, disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti itu ialah satu buah golok, satu unit mobil minibus, dan bukti transfer dari keluarga korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Para pelaku diancam pasal 365 ayat (2) kedua KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kemudian diancam pula pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan kekerasan yang ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal 333 ayat (1) KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara. (Ant)