Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi soal usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang melarang koruptor untuk menggunakan masker.
Ia mengaku belum mendapatkan usulan tersebut dari lembaga antirasuah itu. Tetapi, dia menegaskan Komisi III siap menampung aspirasi dari masyarakat.
"Kita belum dapat usulannya. Nanti kita cek. Kalau ada usulan kita akan kaji," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyinggung momentum pembahasan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas DPR. Ia menilai larangan tersangka menutupi wajah bisa diatur dalam UU tersebut.
"Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga," tuturnya.
Tanak mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR agar segera dibentuk aturan hukum yang melarang praktik tersebut.
"Untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, supaya berubah aturan ini. Aturan-aturan perundang-undangan. Karena kita juga menjalankan asas praduga tak bersalah," ujarnya. (Pon)