Alasan Sekjen DPR Publik Sulit Akses Dokumen RUU Termasuk RUU KUHAP di Situs DPR

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menuai sorotan publik. Masyarakat tidak bisa mengakses dokumen yang diklaim DPR sudah ter-upload di situs DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menolak pernyataan bahwa penyusunan RUU KUHAP disebut ugal-ugalan karena draf atau dokumen terkait disembunyikan yang membuat publik sulit mengaksesnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan alasan situs resmi DPR RI kerap mengalami server down yang berpotensi menyebabkan publik sulit dalam mengakses sejumlah dokumen atau draf terkait proses legislasi.
Dia menuturkan, situs DPR yang bermitra dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Bareskrim Polri itu sering mendapatkan serangan siber dan upaya peretasan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
"Jadi sangat sering, ratusan kali, bahkan ribuan kali website DPR itu selalu ada upaya penyerangan-penyerangan itu. Itu di-hack, itu banyak sekali," kata Indra di saat memberikan keterangan kepada media di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya merespons isu yang berkembang di publik bahwa draf atau dokumen terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak dapat diunduh lantaran situs DPR RI tidak dapat diakses.
"Jadi memang apa yang disampaikan teman-teman itu benar, beberapa kali kami harus mengambil tindakan untuk mematikan karena banyak sekali hacker-hacker itu yang mencoba masuk dan menerobos sistem yang ada di kita," katanya.
Untuk itu, dia menyebut pada situasi tertentu pihaknya terpaksa harus mengambil opsi untuk mematikan atau shut down sementara situs DPR RI agar tidak merusak keseluruhan sistem beroperasi.
"Pada saat di-hack itu kalau yang sudah banyak pada tingkat tinggi grafiknya, pilihan kami harus dimatikan. Kalau tidak dimatikan, kalau serangan itu berhasil masuk ke dalam itu, itu akan merusak semua sistem kami yang ada ini," ujarnya.
Meski demikian, dia menerangkan dalam mengambil opsi untuk mematikan sementara situs DPR RI tersebut pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga yang kompeten.
"Kami untuk mematikan itu berkonsultasi juga dengan lembaga-lembaga kompeten. Biasanya mereka yang merekomendasikan ini tolong Sekretratiat Jenderal ini dishut down dulu karenn serangannya terlalu banyak," tuturnya. (*)