YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Sejumlah organisasi advokat mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Namun, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar pembahasan RKUHAP tidak tergesa-gesa.
Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur mengingatkan Komisi III terkait pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna dalam penyusunan UU.
"Penting untuk dicatat bahwa partisipasi publik yang bermakna bukan hanya bermakna hak untuk didengarkan (right to be heard), namun juga terdapat hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberi penjelasan (right to be explain)," tutur Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut dia, penyusunan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar prinsip konstitusi dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna yang tulus, tak heran jika draft RKUHAP yang dibahas DPR RI masih menyisakan berbagai persoalan serius.
"Meski Komisi III mengaku telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak dan membahas 1676 DIM pasal secara “kilat” dalam 2 hari, YLBHI belum melihat perubahan fundamental terhadap perubahan hukum acara yang lebih baik dalam RKUHAP versi 11 Juli 2025," ujarnya.
Salah satu hal yang disoroti YLBHI adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal maupun persoalan. Menurut dia, pasal itu penting untuk melindungi advokat publik dari kriminalisasi.
”Tahun 2025 ini saja, setidaknya 15 pengacara YLBHI telah ditersangkakan. Jadi, pasal impunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan,” katanya.
Meski demikian, YLBHI juga mengkritik proses penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Isnur menyayangkan minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses pembahasan aturan tersebut.
“Substansinya menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum serta pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkasnya. (Pon)