DPR Desak BPOM Tarik Blackmores Super Magnesium+: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban Racun

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menarik seluruh produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ dari peredaran, terutama di platform daring.
Pernyataan tersebut menyusul kekhawatiran akan dugaan pencemaran dan efek samping serius dari produk suplemen tersebut.
"Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran. Telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7/2025) dikutip dari Antara.
Nurhadi menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, peredaran produk suplemen kesehatan harus diawasi secara ketat untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
Apakah DPR Akan Menindaklanjuti Kasus Ini?
Nurhadi menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta klarifikasi.
Pihak DPR ingin memahami bagaimana produk tanpa izin edar seperti Blackmores Super Magnesium+ bisa beredar secara luas di Indonesia, khususnya di platform e-commerce.
"Komisi IX DPR akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta penjelasan resmi dan mempertanyakan kenapa ini bisa lolos. Kalau pengawasan di marketplace seburuk ini, berarti negara sedang membiarkan rakyatnya jadi korban racun di depan mata," tegasnya.
Bagaimana Respons BPOM Terhadap Isu Ini?
BPOM melalui keterangan resminya menyebut telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta lokapasar yang terdeteksi menjual produk tersebut.
"Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM.
Produk Blackmores Super Magnesium+ diketahui mengandung vitamin B6 dan diduga menimbulkan efek samping serius.
Hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia, karena hanya dipasarkan di Australia.
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan produk kesehatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
BPOM saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan lembaga regulator obat Australia, Therapeutic Goods Administration (TGA), untuk memperoleh informasi lanjutan terkait kasus Blackmores Super Magnesium+.