DPR Desak PPATK Jelaskan Detail Maksud Blokir Rekening yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan

Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) memblokir rekening yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan mendapatkan respons dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Politisi Partai Demokrat ini meminta PPATK untuk menjelaskan secara detail maksud dan tujuan keputusan tersebut. Terlebih, informasi itu hanya disampaikan melalui akun Instagram PPATK.
"Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di instagramnya saja, janganlah ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu," kata Hinca kepada wartawan dikutip Selasa (29/7).
Hinca pun mendesak PPATK untuk memberikan penjelasan secepatnya tanpa harus lewat rapat kerja bersama DPR. Meskipun, pada raker nanti, Komisi III akan menanyakan hal yang sama.
"Saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman (media), saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti," sambungnya.
Ia menilai kebijakan PPATK sangat merugikan nasabah. Sebab, nasabah datang ke bank karena menganggap menyimpan uangnya di bank supaya aman.
"Sebaliknya kalau dari publik negatif, ya kalau aku cuma punya uang tiga bulan, setelah itu tiga bulan tidak punya uang satu, tidak saya isi, tidak saya ambil, kan dia justru jaminan pada masyarakat tentang uangnya itu disimpan di bank. Maka yang paling safe, yang paling aman uang kan disimpan di bank. Mau satu hari, mau dua bulan, mau satu tahun, itu bentuk kepercayaan publik kepada banknya itu," ujar Hinca.
Hinca menyampaikan, jangan sampai kebijakan itu menabrak prinsip dasar perbankan. Sehingga, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap bank.
"Jangan sampai menabrak prinsip dasar di perbankan tentang trust, justru orang pergi ke bank karena trust, kalau enggak ya taruh di bawah bantal. Nah itu berbahaya kembali lagi ke zaman dahulu kalau gitu," pungkasnya.
Sebagai informasi, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis akun Instagram PPATK.
Rekening dormant dinyatakan tidak aktif apabila tak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3-12 bulan. Tetapi, hal itu bergantung pada kebijakan bank. (Pon)