YLKI Desak PPATK Agar Proses Pembukaan Blokir Rekening Dormant Tak Persulit Konsumen

YLKI, PPATK, pemblokiran, rekening dormant, Rekening Dormant, Alasan PPATK Bekukan Rekening Dormant, YLKI Desak PPATK Agar Proses Pembukaan Blokir Rekening Dormant Tak Persulit Konsumen, YLKI Desak PPATK Transparan dan Selektif, Alasan PPATK Bekukan Rekening Dormant,  Ilustrasi rekening diblokir PPATK karena statusnya rekening dormant., Lebih dari 140 Ribu Rekening Dormant Lebih dari 10 Tahun, Masyarakat Keluhkan Pemblokiran Tanpa Pemberitahuan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. 

YLKI mendesak agar proses pembukaan blokir tidak menyulitkan masyarakat, serta menjamin dana konsumen tetap aman.

“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, Kamis (31/7/2025), dikutip Kompas.com (31/07/2025).

YLKI Desak PPATK Transparan dan Selektif

Menurut Rio, PPATK harus memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait proses dan alasan pemblokiran. Informasi tersebut penting agar hak dasar konsumen atas informasi tetap terpenuhi.

“YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” jelas Rio.

Ia menambahkan, PPATK sebaiknya mengirimkan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan blokir.

“Hal tersebut perlu dilakukan supaya nasabah mendapat informasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta menyanggah jika akunnya aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online,” ujar Rio.

YLKI juga mendorong dibukanya layanan khusus untuk membantu masyarakat yang terkena dampak.

“Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir,” katanya.

Alasan PPATK Bekukan Rekening Dormant

PPATK menyatakan, pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif selama setidaknya tiga bulan. 

Kebijakan ini bertujuan menjaga kepentingan pemilik sah rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

PPATK menyebut, selama lima tahun terakhir, banyak rekening dormant disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Rekening tersebut digunakan untuk transaksi ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, penampungan dana narkotika, korupsi, dan tindak pidana lainnya.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” jelas PPATK.

“Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” tambah lembaga tersebut.

Ilustrasi rekening diblokir PPATK karena statusnya rekening dormant.

Lebih dari 140 Ribu Rekening Dormant Lebih dari 10 Tahun

PPATK mencatat ada lebih dari 140.000 rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp 428 miliar. 

Tidak adanya pembaruan data dari nasabah dinilai membuka celah untuk pencucian uang dan kejahatan lainnya.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” jelas PPATK.

Masyarakat Keluhkan Pemblokiran Tanpa Pemberitahuan

Sejumlah warga terdampak menyampaikan keluhan atas pemblokiran sepihak ini. Ahmad Lubis (37) mengaku rekening atas nama anaknya ikut diblokir. “Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak bisa. Setelah ke bank, kata mereka diblokir PPATK,” ungkapnya.

Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga mengalami hal serupa. Rekening darurat miliknya dibekukan meski jarang dipakai. “Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” katanya.

Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, mempertanyakan alasan pemblokiran tanpa pemberitahuan. “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu?” ucapnya.

Sementara Fiky (21), mahasiswa, mengaku rekeningnya tetap diblokir meski baru diisi saldo setelah lama tidak aktif. Ia khawatir kebijakan ini membuat mahasiswa baru enggan menggunakan layanan perbankan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Rekening Diblokir PPATK, Warga: Ini Tabungan Darurat, Bukan Uang Haram