Tak Lagi Diblokir, Ini Cara Aktifkan Rekening Dormant Lewat PPATK

PPATK, rekening dormant, Rekening Dormant, ppatk, rekening diblokir, rekening dormant diblokir, Tak Lagi Diblokir, Ini Cara Aktifkan Rekening Dormant Lewat PPATK, Begini Prosedur Aktifkan Rekening Dormant, Sebagian Besar Sudah Dibuka, Dana Dipastikan Aman, 31 Juta Rekening, Dana Rp 6 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali sebagian besar rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama para pemilik rekening yang sempat terdampak.

"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Ia memastikan bahwa tidak ada alasan untuk panik. “Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah,” kata Natsir.

Begini Prosedur Aktifkan Rekening Dormant

PPATK mempersilakan masyarakat untuk mengajukan permohonan pembukaan kembali rekening yang dibekukan. Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara. Setelah itu, nasabah perlu datang langsung ke bank tempat rekening dibuka untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data.

Beberapa dokumen yang harus dibawa antara lain KTP, buku tabungan, bukti formulir keberatan, serta dokumen pendukung lain yang diminta pihak bank.

"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," jelas Natsir.

Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke [email protected].

Sebagian Besar Sudah Dibuka

Pada Rabu (30/7/2025), Natsir juga mengungkapkan bahwa hampir separuh dari puluhan juta rekening dormant yang dibekukan sudah kembali aktif.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali, walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id.

Langkah pembekuan dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan rekening pasif untuk kejahatan finansial, seperti pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi. Selain itu, banyak rekening pasif juga dipakai sebagai penampung dana dari aktivitas judi daring.

Dana Dipastikan Aman

PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki waktu hingga 20 hari untuk menyampaikan keberatan setelah rekening dibekukan. Masa pemblokiran berlangsung selama lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Meski begitu, jika semua syarat terpenuhi, rekening bisa dibuka kembali pada hari yang sama.

“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

31 Juta Rekening, Dana Rp 6 Triliun

PPATK mencatat, hingga Mei 2025, terdapat sekitar 31 juta rekening yang diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total dana yang tersimpan mencapai Rp 6 triliun. Pemblokiran ini merupakan hasil laporan dari 107 bank yang mendeteksi rekening-rekening dormant.

Mayoritas rekening tersebut telah tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening tercatat tak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan dana sekitar Rp 428,61 miliar.

Selain itu, sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial juga ditemukan tak pernah digunakan, dan menyimpan dana sebesar Rp 2,1 triliun. Temuan lainnya menyebutkan ada lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga dormant, dengan dana mengendap sekitar Rp 500 miliar.

Karena risiko penyalahgunaan yang tinggi, PPATK terus melanjutkan proses pembukaan rekening secara bertahap, dengan tetap mengedepankan prosedur dan transparansi.