Cara Ikut Pemutihan Pajak bagi Kendaraan yang Sudah Diblokir

balik nama kendaraan, pemutihan pajak kendaraan, Kendaraan diblokir, cara ikut pemutihan pajak kendaraan, Cara Ikut Pemutihan Pajak bagi Kendaraan yang Sudah Diblokir

Bahkan, selama program ini berlangsung, kendaraan yang sudah diblokir masih bisa dibalik nama. Wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak serupa asalkan memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam proses pengurusannya.

“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip Selasa (20/5/2025).

"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

Dijelaskan juga dalam aturan tersebut cara mengaktfikan STNK yang diblokir bisa dilakukan sesuai permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.

  • STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
  • Datang ke Samsat sesuai domisili
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.