Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Meski STNK Hilang

Melalui kebijakan tersebut, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, tetapi pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tetap bisa mengikuti program pemutihan dengan terlebih dahulu mengurus duplikat STNK di kantor Samsat. “Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan,” tulis akun tersebut.
- KTP asli
- BPKB asli
- Surat kehilangan
- Membuat iklan di surat kabar
- Cek fisik kendaraan
Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan proses duplikat STNK selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.