Pemprov Jateng Targetkan 2026 Tak Ada Lagi yang Nunggak Pajak Kendaraan

pemutihan pajak kendaraan  jateng, batas pemutihan pajak jateng, 2026 nunggak pajak kendaraan di Jateng bakal ditagih, Pemprov Jateng Targetkan 2026 Tak Ada Lagi yang Nunggak Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap 2026 tak ada lagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, setelah diadakan program pemutihan.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi mengutip akun Instagram @humas.jateng, Jumat (16/5/2025).

Perlu diketahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak ada syarat khusus. Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pembayaran pajak ini menjadi tanggung jawab masyarakat (wajib pajak) sehingga 2026 nanti harus dibayar, tidak ada yang menunggak lagi," ucap Luthfi.

“Tapi ke depan, wajib pajak harus kita laksanakan, akan ditagih oleh Kabupaten Kota, bahkan tingkat Desa nanti akan ikut serta dalam rangka penagihan pajak kendaraan bermotor,” ucap Luthfi.