Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku sampai 31 Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.
Program ini sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja.
Cara cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta, motor dan mobil, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta 2025.
“Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja,” ucap Lusiana dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek denda pajak kendaraan secara daring melalui website resmi Samsat PKB2 Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau dengan aplikasi layanan publik JAKI.