Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Tagihan

Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja, penghapusan denda pajak kendaraan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025, pemutihan pajak kendaraan Jogja, pemutihan pajak kendaraan jogja 2025, jadwal pemutihan pajak kendaraan jogja 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Tagihan, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025, Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025, Cashback hingga 50 Persen untuk Transaksi Digital, Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025, Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan DIY

Warga Jogja, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini kembali memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Program ini digelar dalam rangka memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DIY menghapus tunggakan denda pajak kendaraan yang dimiliki wajib pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan begitu, masyarakat Jogja yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan akan mendapat keringanan saat membayarkan kewajibannya.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor secara resmi berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah DIY, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025

Program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya.

Denda yang dihapus meliputi:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Namun, wajib pajak tetap harus membayar:

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • PNBP BPKB, STNK, dan TNKB

Dengan demikian, pembebasan denda hanya berlaku untuk komponen yang bersifat administratif, bukan pokok pajak atau biaya reguler lainnya.

Cashback hingga 50 Persen untuk Transaksi Digital

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh cashback melalui transaksi digital, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Cashback maksimal Rp50.000 tersedia bagi pengguna aplikasi BPD DIY Mobile yang melakukan pembayaran melalui fitur transfer antarbank, dengan kuota terbatas 500 transaksi.

Sementara itu, cashback maksimal Rp20.000 diberikan kepada wajib pajak yang membayar melalui metode QRIS BPD DIY Mobile, juga dengan kuota 500 transaksi.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025

Pemilik kendaraan tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk menikmati fasilitas bebas denda.

Program ini berlaku otomatis di sistem Samsat selama periode pemutihan. Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dan menyiapkan dokumen berikut sesuai jenis pembayaran.

1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak harus membawa:

  • STNK asli
  • Kartu identitas asli pemilik kendaraan (KTP/KK/SIM/Paspor)
  • Untuk kendaraan milik instansi atau badan usaha, lampirkan surat permohonan pengesahan STNK kepada Kasatlantas
  • Fotokopi seluruh berkas masing-masing satu lembar (untuk Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)

Pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui platform seperti SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, dan BPD DIY Mobile.

2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan

Untuk pajak kendaraan lima tahunan, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor) dan fotokopi masing-masing dua lembar
  • STNK asli dan fotokopi dua lembar
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Jika BPKB masih menjadi agunan, lampirkan surat keterangan BPKB sebagai agunan dan fotokopi BPKB
  • Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas cek fisik jika sudah dilakukan di lokasi lain

Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan DIY

Masyarakat dapat mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor dengan plat AB melalui laman https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.

Sementara itu, untuk mengetahui nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dapat diakses melalui https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb.

Warga Jogja pemilik plat AB bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini