Insentif Guru Non-ASN Tahap III 2025: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairannya

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN tahap III tahun 2025.
Program ini menyasar para pendidik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal yang berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN), dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar.
Namun, tidak semua guru non-ASN bisa langsung menerima insentif ini. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
- Guru harus aktif mengajar dan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak berstatus ASN.
- Guru harus mengajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, baik PAUD formal maupun non-formal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA).
- Nama guru harus masuk dalam nominasi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem SIM ANTUN.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Sri Lestariningsih, Kepala Bagian Tata Usaha Puslapdik, Minggu (27/7/2025) di Surabaya.
Apa Saja Ketentuan Teknis Penerima Insentif?
Selain terdaftar di Info GTK dan Dapodik, guru non-ASN juga harus memenuhi kriteria tambahan seperti memiliki ijazah minimal setara SMA atau SMK.
Hal ini bertujuan agar bantuan insentif diberikan tepat sasaran kepada guru yang aktif dan memenuhi kompetensi dasar.
“Besaran insentif bagi pendidik PAUD non-formal adalah Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus,” kata Sri Lestariningsih.
Untuk guru formal, dana akan dikirim ke rekening khusus yang dibuka oleh Puslapdik. Guru diberi tenggat waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Jika melewati tenggat, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Bagaimana Cara Mengecek Bantuan di Info GTK?
Guru yang ingin mengecek status pencairan insentif dapat melakukannya melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Masukkan username dan password serta kode captcha.
- Klik "Login" untuk masuk.
- Periksa dan verifikasi data pribadi.
- Jika ada kesalahan, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk perbaikan.
- Cek status tunjangan dan SKTP.
- Gunakan fitur cetak untuk dokumentasi jika diperlukan.
Langkah Apa yang Harus Dilakukan Guru Non-ASN Sekarang?
Untuk dapat menerima insentif, guru non-ASN disarankan segera:
- Memastikan data diri valid di Dapodik dan Info GTK.
- Memastikan status sebagai non-ASN.
- Mengajar di lembaga di bawah Dinas Pendidikan.
- Sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui SIM ANTUN sebelum 31 Juli 2025.
Insentif ini menjadi bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Meski nilainya belum besar, program ini diharapkan bisa menambah motivasi bagi para guru yang berperan penting dalam membentuk generasi penerus bangsa.
Dengan sistem digital seperti Info GTK, Dapodik, dan SIM ANTUN, pemerintah berharap proses seleksi dan pencairan insentif bisa berjalan lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.