Syarat Cek Fisik Bantuan untuk Kendaraan yang Berada di Luar Kota

Setiap kali melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk menjalani proses cek fisik di Kantor Samsat.
Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang dimiliki, serta sebagai bagian dari prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penggantian plat nomor kendaraan.
“Kendaraan tidak perlu dibawa pulang ke kampung halaman tetapi cukup dibawa ke Kantor Samsat/ Layanan BPKB terdekat untuk mengajukan cek fisik bantuan. Hasil cek fisik dilampirkan saat pengurusan pajak 5 Tahunan di Samsat asal kendaraan,” tulis laman tersebut.
- BPKB asli atau fotokopi
- STNK asli
- KTP asli atau fotokopi
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik
- BPKB asli
- KTP Pemilik asli
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Bukti iklan di radio dan koran
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik