Kena Tilang ETLE di Luar Kota? Begini Cara Bayar Dendanya

ETLE, transfer bank, bayar tilang elektronik, pelat luar daerah, Kena Tilang ETLE di Luar Kota? Begini Cara Bayar Dendanya

– Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memudahkan penegakan hukum di jalan raya, namun seringkali membuat pengendara bingung saat terkena tilang di luar kota atau daerah asalnya.

Menurut informasi resmi dari Polri, meski pelanggaran dilakukan di luar daerah domisili, pengendara tetap bisa membayar denda ETLE tanpa perlu datang langsung ke lokasi tilang.

Cara pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi ETLE yang terhubung dengan sistem tilang digital. Setelah mengakses situs, pengendara dapat memasukkan nomor kendaraan yang tertera pada surat tilang untuk melihat rincian denda yang harus dibayar.

Selain itu, untuk pengendara yang tidak familiar dengan sistem pembayaran online, pihak kepolisian juga menyediakan layanan informasi melalui call center dan aplikasi terkait, yang membantu memandu proses pembayaran dari awal hingga selesai.

Meskipun sistem pembayaran sudah bisa dilakukan secara daring, pengendara yang merasa keberatan dengan tilang tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan banding dan mengikuti proses persidangan. Proses ini tetap memungkinkan meski pelanggar berada jauh dari lokasi sidang.

Dengan adanya sistem ETLE yang semakin berkembang, diharapkan pelanggaran lalu lintas bisa diminimalisir, sekaligus memberikan kemudahan bagi pengendara untuk menjalankan kewajibannya tanpa harus terhambat jarak atau waktu.