Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Jadi Jaminan Bank

BPKB, pajak lima tahunan, bayar pajak, bayar pajak lima tahunan, BPKB jadi jaminan, Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Jadi Jaminan Bank

 Tidak sedikit pemilik kendaraan yang menjadikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk jaminan di bank atau leasing.

Hal ini membuat proses pembayaran pajak lima tahunan menjadi sedikit lebih rumit, karena salah satu syarat utama wajib menunjukkan BPKB asli.

Ketentuan mengenai pembayaran pajak lima tahunan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

  • KTP
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
  • STNK
  • BPKB
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Maka dari itu, jika BPKB asli sedang dijadikan jaminan, maka pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank atau pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.

Selain itu, pajak lima tahunan hanya dapat dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.