Alasan Saat Bayar Pajak Harus Pakai KTP Asli Pemilik Kendaraan

pajak kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, syarat bayar pajak kendaraan bermotor, ktp syarat bayar pajak kendaraan, Alasan Saat Bayar Pajak Harus Pakai KTP Asli Pemilik Kendaraan

Salah satu syarat utama untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pemilik yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara, dilansir dari unggahan akun Samsat Pontianak, dijelaskan ada empat alasan mengapa pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dengan KTP asli pemilik sesuai STNK.

  • Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK
  • Data KTP asli dan fotokopi KTP sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda
  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana
  • Fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli

Selain itu, penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, disarankan segera melakukan proses balik nama agar tidak mengalami kendala saat membayar pajak tahunan atau mengurus administrasi lainnya