Bisakah Budaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan Dihilangkan?

nembak ktp saat bayar pajak motor, nembak KTP saat bayar pajak mobil, memberantas budaya nembak KTP saat bayar pajak, Bisakah Budaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan Dihilangkan?

Budaya nembak KTP saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara prosedural merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. Sehingga, patut dihindari demi terjalinnya birokrasi yang sehat.

Namun, memberantas budaya tersebut tidak mudah karena sebagian besar masyarakat justru mencari kemudahan atau jalan pintas dalam mengurus pajak kendaraan di Indonesia.

“Secara prosedural petugas Samsat akan mengarahkan wajib pajak untuk proses balik nama, bila KTP-nya tidak sesuai dengan STNK,” ucap Danang kepada Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

Danang mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya, untuk kendaraan bekas.

“Dengan balik nama, wajib pajak tak perlu melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK, tapi cukup KTP pemilik baru dan kuitansi pembelian,” ucap Danang.

Hanya saja, menurut Danang, banyak masyarakat tergiur mencari jalan pintas dengan memilih nembak KTP. Langkah tersebut dinilai lebih praktis, meski harus mengeluarkan biaya tambahan.

Danang mengatakan, praktik nembak KTP cenderung dilakukan melalui calo, atau oknum petugas Samsat. Namun, kadang petugas bisa memberikan toleransi kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Misal uangnya terbatas atau dari kalangan orang tidak mampu, sehingga untuk mutasi dan sejenisnya tak mungkin dilakukan, jadi niatnya petugas murni membantu,” ucap Danang.

“Bila memang ada oknum petugas kami yang ‘bermain’ maka masyarakat bisa melaporkannya, bila didukung dengan bukti kuat, petugas tersebut bisa dicopot,” ucap Danang.

Kenapa KTP bukan menjadi urusan petugas pajak, seperti kebijakan Gubernur Jawa Barat, menurut Danang, dokumen tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan saat membayar pajak.

“KTP dibutuhkan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian, maka dari itu kalau memang ada kebijakan khusus, itu wewenangnya Polda,” ucap Danang.

Melansir pasal 61 Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat Online.

Jadi, memberantas budaya nembak KTP saat membayar pajak kendaraan bermotor bukan hal yang sederhana, terlebih lagi menyangkut kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang ingin dimudahkan.