Ini Konsekuensi jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

bayar pajak kendaraan, telat bayar pajak kendaraan, akibat telat bayar pajak motor, Ini Konsekuensi jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan maupun lima tahunan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembayaran pajak kendaraan perlu dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika terlambat membayar maka bisa berdampak serius bagi pemilik mobil maupun sepeda motor.

bayar pajak kendaraan, telat bayar pajak kendaraan, akibat telat bayar pajak motor, Ini Konsekuensi jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, pemilik kendaraan bermotor bisa kena denda jika telat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berbeda tergantung jenis kendaraan. Untuk sepeda motor dikenakan sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat, nilainya mencapai Rp 100.000.

  • Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: Denda sebesar 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditambah SWDKLLJ
  • Terlambat 2 hingga 6 bulan: Denda 50% dari PKB ditambah SWDKLLJ
  • Terlambat 6 hingga 9 bulan: Denda 75% dari PKB ditambah SWDKLLJ
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: Denda 100% dari PKB ditambah SWDKLLJ

Saat membayar pajak, pemilik sepeda motor juga dikenakan SWDKLLJ. Dana ini memberikan santunan kecelakaan bagi pengemudi atau penumpang melalui PT Jasa Raharja.

Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.

"Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi. Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," kata Komang kepada Kompas.com.

Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi. Untuk kecelakaan di darat dan laut, nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Jika pemilik sepeda motor tidak membayar pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari 7 tahun, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya dapat dihapus.

Kendaraan dengan pajak mati bisa ditilang meski memiliki SIM dan STNK. Hal ini mengacu pada UU LLAJ Pasal 70 ayat (2) dan Perpol No. 7 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa STNK hanya sah jika mendapat pengesahan tahunan, yang dibuktikan lewat pembayaran pajak. Tanpa pengesahan ini, kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat operasional dan dapat dikenai sanksi.