Begini Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Bila Kendaraan di Luar Daerah

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan sebagai bagian dari kewajiban administrasi yang diatur oleh negara.
Pajak tahunan mencakup perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak lima tahunan akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor baru.
Berbeda dengan pajak satu tahunan yang bisa dilakukan secara online dan tidak perlu membawa kendaraan ke Samsat, membayar lima tahunan harus datang ke Samsat untuk melakukan tes fisik.
Namun, bagaimana jika masa berlaku pajak lima tahunan sudah habis, tetapi kendaraan sedang berada di luar daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar?

Ratusan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Soreang, Jumat (11/4/2025)
Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, ganti pelat lima tahunan jika kendaraan berada di luar daerah samsat asal bisa dilakukan dengan bantuan cek fisik di Samsat terdekat.
“Khusus untuk pajak 5 tahunan ini, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk cek fisik ya. Kalau kendaraan berada diluar kota, cek fisik dapat menumpang di Samsat terdekat, kemudian hasil cek fisik beserta dokumen lainnya dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk pembayaran pajak dan pembuatan plat kendaraan,” tulis laman tersebut.
- STNK Asli dan fotokopi
- BPKB dan fotokopi BPKB
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
- Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000