Pajak Tahunan Honda Brio 2022: Apa yang Harus Diketahui?

Honda Brio menjadi salah satu kendaraan yang banyak diminati konsumen Indonesia, terutama bagi kaum first car buyer.
Memiliki desain modern serta dimensi yang ringkas, Honda Brio juga diklaim memiliki konsumsi bahan bakar yang irit.
Tak heran apabila city car dari Honda ini banyak dipilih konsumen otomotif, terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli Honda Brio, penting bagi calon pembeli untuk mempertimbangkan biaya kepemilikan jangka panjang, termasuk pajak tahunan kendaraan.
Honda Brio Satya CVT
Pajak bisa menjadi salah satu pengeluaran rutin yang kerap terlewatkan, padahal nilainya cukup signifikan.
Fitra Andrianto, salah satu pemilik Honda Brio lansiran tahun 2022, menyebutkan bahwa total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Brio miliknya sekitar Rp 2,7 juta.
Angka tersebut merupakan besaran pajak bagi konsumen yang berdomisili di wilayah Jakarta.
- PKB: Rp 2.793.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total: Rp 2.936.000
Besaran pajak ini bisa berbeda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta tambahan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang saat ini sebesar Rp 178.000.