Begini Cara Mudah Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Dikutip dari Kompas.com, SIM Indonesia berlaku secara nasional, sehingga pembuatan SIM baru dan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).
- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.
- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.
- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.
- Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan kepada Anda ketika selesai.