Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP

Perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan masyarakat untuk kembali ke daerah asal, sesuai alamat KTP, melainkan bisa dilakukan di Satpas mana saja yang terdekat.
SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.
Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau layanan SIM keliling di daerah tempat tinggal.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dari luar daerah:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).
Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:
Seorang pengendara sepeda motor mengambil SIM di layanan drive thru Pos Satlantas Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024).
- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.
- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.
- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.
- Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan ketika selesai.
Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir lagi jika ingin memperpanjang SIM saat sedang berada di luar kota atau berbeda domisili dengan KTP. Prosesnya relatif mudah dan praktis karena data SIM sudah terintegrasi secara digital.