Tanpa Pakai Calo, Ini Cara Perpanjang SIM Sendiri Secara Online

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas ini juga cukup mudah. Pastikan pemohon sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”
- Pemohon akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
- Pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Namun, sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan pemohon telah menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar belakang biru.
Selain itu, pemohon juga perlu melakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di ponsel.
- Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.