Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025
Mengendarai kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu pemerintah dan kepolisian berupaya untuk memastikan pengendara memiliki kompetensi sesuai standar.
Salah satunya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM saat mengendarai kendaraan.
Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.
Sementara buat para pelanggan bakal dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.
Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM
- Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
- Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
- Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
- Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
- Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
- Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
- Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.

- Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
- Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM
Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.
- Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
- Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
- Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru
Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B maupun C.
Untuk memudahkan masyarakat maka petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di lokasi pengurusan SIM.