SIM Mati? Jangan Panik! Begini Cara Mudah Perpanjang SIM dan Hindari Sanksi
Ketahui cara perpanjang SIM online dan offline, syarat, biaya, serta sanksi telat perpanjang SIM di Indonesia.

Pernah lupa perpanjang SIM dan mendapati SIM Anda sudah mati? Jangan panik! Artikel ini akan memandu Anda melalui proses perpanjangan SIM di Indonesia, baik secara online maupun offline, beserta syarat, biaya, dan sanksi jika telat memperpanjang.
Artikel ini menjawab pertanyaan penting seputar perpanjangan SIM: Apa saja metode perpanjangannya? Siapa yang berwenang? Di mana bisa diperpanjang? Kapan harus memperpanjang? Mengapa penting memperpanjang tepat waktu? Bagaimana proses perpanjangannya?
Dengan memahami informasi ini, Anda dapat menghindari denda dan sanksi yang merugikan, serta memastikan kelancaran berkendara Anda.
Ingat, "SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus dibuat ulang dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik." Jadi, perpanjang SIM Anda sebelum terlambat!
1. Metode Perpanjangan SIM: Online dan Offline
Anda dapat memperpanjang SIM melalui dua cara: secara offline dan online. Perpanjangan SIM secara offline dilakukan dengan mengunjungi Satpas SIM, SIM Corner, atau gerai SIM keliling. Prosesnya meliputi pengumpulan dokumen, pengisian formulir, pembayaran biaya, dan perekaman data biometrik.
Sementara itu, perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR). Prosesnya meliputi registrasi akun, pengisian formulir online, unggah dokumen, pembayaran online, dan penjadwalan pengambilan SIM atau pengiriman ke rumah.
Kedua metode memiliki persyaratan yang umumnya sama, namun prosesnya berbeda. Pilih metode yang paling sesuai dengan kenyamanan dan kebutuhan Anda.
2. Syarat Wajib Perpanjang SIM
Persyaratan perpanjangan SIM, baik online maupun offline, umumnya sama. Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM asli dan fotokopinya (SIM masih berlaku, maksimal H-1 sebelum kedaluwarsa)
- KTP asli dan fotokopinya
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang terdaftar
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Ketelitian dalam mempersiapkan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM Anda.
Jangan sampai ada dokumen yang kurang, karena hal ini dapat menghambat proses perpanjangan SIM Anda.
3. Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Berikut kisaran biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I/II: Rp 80.000
- SIM C I/II: Rp 75.000
- SIM D I/II: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Pastikan Anda menyiapkan dana yang cukup untuk menghindari kendala selama proses perpanjangan.
4. Masa Berlaku dan Dispensasi Perpanjangan SIM
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir. Perpanjang SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrian panjang dan memastikan proses berjalan lancar. Minimal perpanjangan adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Ada masa dispensasi jika masa berlaku SIM habis selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, informasi ini perlu diverifikasi dengan sumber resmi terbaru.
Jangan sampai SIM Anda mati karena telat memperpanjang, karena akan ada konsekuensi yang harus dihadapi.
5. Tips dan Pencegahan SIM Mati
Manfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai kota. Jadwal dan lokasi dapat dicek melalui media sosial atau situs resmi Korlantas Polri. Hindari calo untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses perpanjangan SIM secara online. SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Perpanjangan SIM membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, namun bisa lebih lama jika antrian di Satpas sedang ramai. Permohonan di atas pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.
Selalu periksa informasi terbaru dari situs resmi Korlantas Polri atau instansi terkait sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Ingat, "SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus dibuat ulang dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik." Perencanaan yang matang akan membantu Anda menghindari masalah.