SIM Mati Saat Libur Panjang Waisak, Hari Ini Dispensasi Terakhir

dispensasi, libur panjang Waisak, Dispensasi, dispensasi perpanjangan SIM, Dispensasi SIM, SIM Mati Saat Libur Panjang Waisak, Hari Ini Dispensasi Terakhir

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mereka yang SIM-nya habis masa berlaku saat libur panjang Waisak 2025.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 atau 13 Mei 2025, dapat melakukan perpanjangan pada 14–16 Mei 2025 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, sesuai mekanisme perpanjangan yang berlaku,” tulis unggahan @tmcpoldametro, dikutip Jumat (16/5/2025).

Perihal biayanya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.

Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp 50.000, dan perpanjangan hanya Rp 30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.