Libur Panjang Waisak, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Mulai Besok

Usai libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE 2025, Polda Metro Jaya akan membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mulai Rabu (14/05/2025).
Hal ini diinformasikan melalui akun X @tmcpoldametro pada Selasa (13/5/2025). Layanan kembali di buka pada satu hari setelah libur nasional Hari Raya Waisak, pada 14 Mei 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 atau 13 Mei 2025, dapat melakukan perpanjangan pada 14–16 Mei 2025 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, sesuai mekanisme perpanjangan yang berlaku,” tulis unggahan tersebut.
Namun perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja.
Sobat lantas ! Dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE, layanan SIM di DKI Jakarta diliburkan sementara pada tanggal 12–13 Mei 2025. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 14 Mei 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 atau 13 Mei 2025,… pic.twitter.com/15nr6sfNSe
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 13, 2025
Terkait biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp 30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.