Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Bisa Dipakai di 8 Negara Ini

- Mulai Juni 2025, masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara Asia Tenggara tak perlu lagi mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama regional yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan mobilitas lintas negara serta memperkuat integrasi sistem transportasi di kawasan Asia Tenggara.
Kini, SIM A akan dilengkapi ikon mobil dan SIM C dengan ikon sepeda motor, guna memudahkan proses identifikasi oleh petugas lalu lintas di negara tujuan.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, kebijakan ini bukan hanya meringankan beban administratif pengguna, tetapi juga menjadi bukti bahwa sistem perizinan di Indonesia makin diakui secara internasional.