Dispensasi Perpanjangan SIM Dimulai Besok

Korlantas Polri masih menutup sementara layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari ini, Senin (7/4/2025).
Sehingga pemilik SIM yang masa berlaku habis selama periode dimaksud, yaitu 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, akan diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 8-19 April 2025 besok.
Keputusan tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya Dalam Rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama ( Hari Raya Iedul Fitri 1446 H ). pic.twitter.com/OsI67otYnB
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 3, 2025
"Tanggal 29 Maret s/d 7 April 2025 pelayanan satpas daan mogot, unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025,” tulis unggahan twitter @TMCPoldaMetro dikutip Minggu (6/4/2025).
Diharapkan pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional tersebut bisa melakukan pengurusan pada waktu yang ditentukan.
Jika sampai telat maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan berlaku. Artinya, pemilik harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan mekanisme pembuatan baru, seperti tes psikologi, tes tulis, sampai tes praktik.

Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023)
Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000. Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000.