Praktis, Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah

perpanjangan SIM, perpanjangan SIM online, Digital Korlantas Polri, cara perpanjangan sim online, Praktis, Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.

Kini, perpanjangan SIM juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI dan bisa dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, ini hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.

Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, di mana dikenakan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Namun, angka tersebut belum termasuk dengan biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.

perpanjangan SIM, perpanjangan SIM online, Digital Korlantas Polri, cara perpanjangan sim online, Praktis, Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah

Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut adalah tahapan lengkap untuk memperpanjang SIM via Digital Korlantas POLRI:

  • Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Registrasi dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS
  • Buat dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email
  • Aktivasi akun melalui email
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check)
  • Siapkan dokumen seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
  • Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Di aplikasi, klik Menu SIM kemudian pilih ‘Perpanjangan SIM’
  • Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, dan masukkan rekening pengembalian dana
  • Tentukan metode pengiriman atau pengambilan, lalu pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi melalui Virtual Account BNI
  • Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.

Perlu dicatat, proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Selain itu, pastikan seluruh dokumen benar dan lengkap agar tidak ditolak oleh ajudikator Satpas.